Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Ombudsman RI masih punya pilihan untuk bisa memeriksa pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus Brigjen Endar Priantoro. Dia mengatakan Ombudsman bisa meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkan pimpinan KPK apabila tidak datang setelah dipanggil tiga kali. “Panggil tiga kali. Kalau enggak mau bisa panggil paksa dengan melibatkan aparat,” kata dia saat dihubungi, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Cahya mengatakan menghormati pemeriksaan yang tengah dilakukan Ombudsman ini. Namun, kata dia, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purna-tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen SDM dalam suatu organisasi. 'Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,' kata dia.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Nilai Ombudsman Tak Bisa Cawe-cawe soal Pencopotan Brigjen EndarKPK menilai Ombudsman tak bisa cawe-cawe atau ikut campur urusan internalnya, terutama terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirdik KPK. - Halaman 1
مزید پڑھ »
KPK Tolak Panggilan Ombudsman soal Endar, Eks Pegawai: Jangan Buat GaduhEks penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritik KPK yang menolak panggilan Ombudsman terkait laporan Brigjen Endar. Ia meminta KPK tidak membuat gaduh.
مزید پڑھ »
Jika Sengaja Mangkir, Ombudsman Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri Cs |Republika OnlineOmbudsman bisa memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri Cs jika menolak pemanggilan.
مزید پڑھ »
Surat Balasan KPK soal Laporan Endar Bikin Ombudsman Kaget, Apa Isinya?Ombudsman kaget dengan surat balasan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal pencopotannya di KPK. Apa isi surat balasan tersebut?
مزید پڑھ »