Partai Buruh menyatakan bakal menggugat aturan pencalonan Pilkada yang menyebut parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di Pilkada.
Ia lebih jauh mengatakan bahwa pembatasan hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Lagipula, lanjut Salahudin, dalam aturan pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005-2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen. Maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi. Menurut Salahudin, seharusnya, Pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak tidak boleh memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK," imbuhnya.Lagipula, lanjut Salahudin, dalam aturan pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005-2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen.
KPU DKI Jakarta Sudirman Said dan Noer Fajrieansyah tak menyerahkan syarat dukungan hingga penutupan jalur perseorangan atau independen berakhir pada Minggu dini hari. Pengusaha PO Bus dinilai nakal karena sengaja tak mencantumkan uji KIR di kendaraan busnya. Tragedi kecelakaan mengerikan Trans Fajar Putera harus jadi pelajaran.
Partai Buruh Dprd Paslon Aturan Parpol
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Peringati Hari Buruh, Jokowi sebut Buruh Pahlawan Ekonomi, Prabowo Ingin Buruh Semakin SejahteraPresiden Jokowi dan Presiden Terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto mengungkap harapan mereka di peringatan Hari Buruh hari ini, Rabu (1/5/2024).
مزید پڑھ »
Partai Buruh Segera Gugat Aturan Pencalonan PilkadaPartai Buruh berniat menggugat aturan pencalonan Pilkada, sebagai respons terhadap kebijakan yang dinilai diskriminatif dan merugikan partai politik yang tidak
مزید پڑھ »
Partai Buruh gugat aturan usung pasangan calon di Pilkada ke MKPartai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah ...
مزید پڑھ »
Partai Buruh Gugat Aturan Usung Pasangan Calon di Pilkada ke MKPartai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
مزید پڑھ »
Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MKPartai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
مزید پڑھ »
Sorot Kenaikan Gaji PNS, Said Iqbal: Buruh Nombok!Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan buruh nombol di tengah kenaikan gaji PNS. Simak!
مزید پڑھ »