Partai Ummat mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sindonews news .
mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebab, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2 aturan terbaru tersebut.
Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ujar Ridho.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sejarah dan Tujuan Perayaan Hari Raya WaisakBerdasarkan kalender tahun 2023, hari raya Waisak diperingati pada 4 Juni 2023.
مزید پڑھ »
Data dan Fakta Thailand Open 2023, Turnamen Bulu Tangkis BWF Super 500Thailand Open 2023 akan digelar di Bangkok pada 30 Mei hingga 4 Juni 2023.
مزید پڑھ »
INDOFEST 2023, Pameran Perlengkapan Outdoor Digelar Lagi 1-4 Juni 2023Sedang berburu atau mengoleksi perlengkapan outdoor, kunjungi INDOFEST 2023 yang berlangsung 1-4 Juni 2023.
مزید پڑھ »
Partai Golkar Gelar Rakernas 4 Juni 2023, Doli: Bicara Pemantapan Pemilu 2024Partai Golkar akan menggelar Rakernas lagi pada 4 Juni 2023. Menurut Ahmad Doli Kurnia acara ini untuk konsolidasi pemenangan partai di Pemilu 2024.
مزید پڑھ »
Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRIBisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar.
مزید پڑھ »