Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan Dinilai Melanggar Hukum tembakau
Secara substansi, pengelompokkan tersebut menyamakan tembakau dengan barang ilegal jelas menyalahi perundangan.
Baca Juga:APTI menekankan dampak polemik regulasi ini bukan hanya kepada industri hasil tembakau saja. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia , Heri Susianto menekankan bahwa industri selalu menaati setiap regulasi pertembakauan yang diterapkan pemerintah. Namun, pada praktiknya, IHT masih terus ditekan bukan diberikan perlindungan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Industri Tembakau Bantu Keuangan Negara, Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Perlu Dibahas TerpisahDesakan agar dihapusnya pasal zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bermunculan.
مزید پڑھ »
Pasal-Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa hingga Diberhentikan Tidak Hormat dari PolriSidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai anggota Polri, Selasa (30/5/2023).
مزید پڑھ »
Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Digelar Jelang Pilkades Serentak di KlatenPolres bersama Pemkab Klaten dan Kodim 0723/Klaten menggelar simulasi pengamanan aksi unjuk rasa jelang Pilkades serentak, Rabu (31/5/2023)
مزید پڑھ »
Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan PenjaraAnggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara.
مزید پڑھ »
Ketua RW di Kepulauan Riau Cabut Uji Materi Pasal Menjaga ODGJ di MK, Awalnya Merasa TakutSaya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil.
مزید پڑھ »