Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H.M Imron Rosyadi Hamid menegaskan, SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan ...
"Itu sudah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,"
Menurut dia, persoalan PCNU Kota Surabaya berawal dari Surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Sya’ban 1442/ 16 Maret 2021 tentang Pelanggaran penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya tanggal 6 Maret 2021. "Jadi, Keputusan PBNU berkait Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya Tahun 2023-2024 merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU Tanggal 21 Ramadhan 1444 H dan bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karateker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan Konferensi Cabang," katanya.
Untuk Konferensi Cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya.