Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat sabu-sabu
jpnn.com, PEKANBARU - Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS nekat membawa sabu-sabu ke dalam rutan."Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga:Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," katanya. Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Dua Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Disebut Gunakan Sabu-Sabu |Republika OnlineDua pegawai panti rehabilitasi narkoba itu ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
مزید پڑھ »
Puluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon AcehPuluhan HP, Alat Isap Sabu, dan Kondom Ditemukan di Rutan Lhoksukon Aceh Baca selengkapnya di sini:
مزید پڑھ »
Bukannya Buat Sadar Penyalaguna Narkoba, 2 Pegawai Panti Rehabilitasi Malah Isap SabuSebanyak dua oknum pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara seorang lainnya merupakan warga biasa.
مزید پڑھ »
2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Positif Konsumsi SabuKapolres Metro Tangerang sangat menyayangkan keterlibatan dua karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut dalam penyalahgunaan sabu.
مزید پڑھ »
Miliki 75 Kg Sabu-sabu, Dua Tentara Dipenjara Seumur HidupVersi hakim, profesi sebagai anggota TNI yang memperberat hukuman mereka.
مزید پڑھ »
Terlibat Kasus Narkoba, 2 Prajurit TNI Menangis Usai Divonis Bui Seumur HidupTerbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
مزید پڑھ »