MKMK didesak menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tidak sah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diminta menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tidak sah.
Denny menjelaskan, alasannya meminta MKMK menyatakan putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon wakil presiden itu tidak sah karena putusan itu dinilai koruptif, kolutif, dan nepotis. Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
LINK Live Streaming Sidang MKMK Agenda Pemeriksaan Pelapor Denny IndrayanaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan terhadap pelapor Denny Indrayana pada Selasa (31/10/2023)
مزید پڑھ »
Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMKPada pagi harinya, MKMK terlebih dulu akan memeriksa 16 guru besar selaku pelapor
مزید پڑھ »
Jelang Sidang MKMK, Politikus PDIP Minta Hakim MK yang Terbukti Langgar Aturan Dipecat Tidak HormatPolitikus PDIP Masinton Pasaribu meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
مزید پڑھ »
Sekjen PKS Minta Masyarakat Percayai MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim KonstitusiAboe juga meminta masyarakat untuk mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
مزید پڑھ »
Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak HormatDenny meminta majelis kehormatan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.
مزید پڑھ »
Denny Indrayana minta MKMK periksa ulang putusan usia capres-cawapresPelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa ulang Putusan MK Perkara ...
مزید پڑھ »