Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah tiga terdakwa pembongkar pembatas jalan di Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketiga terdakwa, yakni Julio, Husni Harefah, dan Iming Tesalonika Maknawan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.
Menyikapi vonis tersebut, Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum Chandra dan Emilia mengapresiasi putusam majelis hakim yang menyatakan Julio, Husni Harefah, dan Iming Maknawan Tesalonika bersalah. Padahal menurut Antonius, fakta persidangan sesungguhnya mengungkap rangkaian intimidasi maupun teror yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebelum peristiwa perusakan atau pembongkaran pembatas jalan.
Vonis tersebut sekaligus membebaskan ketiga terdakwa yang telah menjalani masa kurungan selama proses hukum ini berlangsung. Kasus pembongkaran pembatas jalan ini bermula ketika Julio yang didampingi Husni dan Iming, yang kala itu bertindak selaku kuasa hukum, membongkar tembok sepanjang 12 meter yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Julio beralasan tembok tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum dan pembongkaran sesuai putusan eksekusi PN Jakarta Utara yang tak tertuntaskan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Harga Tiket Taman Mini Indonesia Indah, Jam Buka, dan FasilitasTaman Mini Indonesia Indah (TMII) merepresentasi budaya Indonesia sangat menarik. Berikut ini tiket masuk, jam buka, dan hal seru lainnya!
مزید پڑھ »
Sambil Nangis, Nursyah Sebut Indah Permatasari Sudah Nikah Siri dengan Arie Kriting di Tahun 2019Indah Permatasari dan Arie Kriting menikah pada Janari 2020. Namun baru-baru ini Nursyah justru menyebutkan bahwa keduanya sudah lebih dulu nikah siri pada tahun 2019. Seperti apa cerita lengkapnya?
مزید پڑھ »
Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Minta Perlindungan JokowiPenjual bakso di Jalan Kelapa, Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh MA
مزید پڑھ »
Respons Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena KDRTRespons Ferry Irawan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena KDRT
مزید پڑھ »
Menteri PUPR Duga Anies Salah Baca Data Pembangunan Jalan Era Jokowi & SBYPerbandingan pembangunan jalan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jadi sorotan
مزید پڑھ »