Pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan , Mahfud MD, memastikan pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi . Putusan tersebut akan mulai diterapkan di kepimpinan Firli Bahuri saat ini.
"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, . Meski begitu, Mahfud menjelaskan pemerintah tidak dalam waktu dekat menerbitkan peraturan presiden mengenai pembaruan masa jabatan Firli Bahuri cs. Sebab, masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir pada 19 Desember 2023.Selain itu, Mahfud menyebut keputusan ini diambil setelah ia berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo . Ia juga menyebut telah mempertimbangkan masukan dari seluruh ahli ketatanegaraan, akademisi, hingga praktisi hukum.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK," jelasnya. Mantan Ketua MK itu menyadari meski dirinya tidak sependapat dengan putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, namun harus mengikuti. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemerintah Putuskan Ikuti MK, Perpanjang Jabatan Firli Bahuri csBreakingNews Pemerintah putuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, termasuk berlaku bagi pimpinan KPK saat ini, yaitu Firli.
مزید پڑھ »
Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu'Sidang sudah selesai, tapi putusan belum diagendakan,' ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia
مزید پڑھ »
Proporsional Tertutup Begal DemokrasiMOMOK proporsional tertutup kembali mencuat seiring pembahasannya yang masih menggantung di Mahkamah Konstitusi (MK).
مزید پڑھ »
Siang Ini, Mahfud Akan Lapor ke Jokowi Soal Hasil Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKHakim Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
مزید پڑھ »
Pemerintah Putuskan Ikuti MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKPemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
مزید پڑھ »