Pemerkosa putri kandung di Buol Sulteng divonis kebiri dan dipidana 16 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Baharudin Kasim alias Baha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksan anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Dian Syahputra dalam putusan yang disarikan lewat rilis resmi Mahkamah Agung di Jakarta, Ahad .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baharudin Kasim alias Baha dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 16 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Hakim Agung. Dalam risalah putusan tersebut, aksi bejat yang dilakukan terdakwa Baharudin terhadap putrinya itu, terjadi minimal tiga kali. Baharudin menyetubuhi R pertama kali pada 2020, saat putri kandungnya tersebut masih kelas tiga Sekolah Dasar .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Timnas Basket Putri Indonesia Berhasil Kalahkan Basket Putri KambojaTimnas Basket Putri Indonesia Berhasil Kalahkan Basket Putri Kamboja TempoFoto
مزید پڑھ »
Hakim Vonis Kebiri Ayah Cabuli Anak Kandung: Pidana Biasa Tak Bikin Pelaku KapokMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sudah berpikir matang menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
مزید پڑھ »
Pemerkosa Ibu Muda di Pademangan Ditangkap, Terancam 12 Tahun PenjaraPolres Metro Jakarta Utara menangkap ZF (32), pelaku pemerkosaan ibu muda di Pademangan. ZF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta...
مزید پڑھ »
Inilah Tampang Zul si Pemerkosa Ibu Muda di Depan BayinyaPelaku Zul si bejat pemerkosa ibu muda dua kali di Pademangan sudah ditangkap polisi. Kini, pelaku mesti bertanggungjawab atas perbuatannya.
مزید پڑھ »
Satu Pemerkosa Diringkus, Pelaku Baru 16 Tahun, Dua Masih BuronMaling yang memperkosa gadis 15 tahun di perumahan PT Kodeco telah diringkus polisi. Ternyata, pelakunya bukan hanya satu. Dua lainnya masih buron.
مزید پڑھ »
Asosiasi Futsal Sulteng Temukan Bibit Unggul di LFN 2023Sebanyak 12 klub futsal dari kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah unjuk kebolehan demi berebut tiket mewakili Sulawesi Tengah ke babak nasional.
مزید پڑھ »