Polisi menetapkan tiga orang tersangka buntut konten status barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan.
, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Satu diantaranya adalah seorang wanita. Mereka adalah EW dan IAS dan AM ."Tiga tersangka itu tentunya hasil awal dalam proses penyelidikan sampai terungkap," kata dia kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.
Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Polda Metro Jaya menegaskan kalau postingan soal barang bukti thrifting diambil penyidiknya adalah palsu alias hoax. Dia menegaskan kalau pihaknya profesional.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pembuat dan Penyebar Konten Barang Bukti Pakaian Bekas Dibawa Pulang DitangkapPembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas dibawa pulang akhirnya ditangkap polisi.
مزید پڑھ »
Polisi Tangkap Penyebar dan Pembuat Konten Viral Baju Impor Sitaan Dibawa buat LebaranPolisi telah menangkap penyebar dan pembuat konten foto yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian Lebaran.
مزید پڑھ »
Polemik Status WhatsApp Pamer Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pembuat Konten DitangkapKepolisian menangkap pelaku penyebaran hoaks anggota polisi ambil baju bekas sitaan. Menurut Polda Metro Jaya, pelaku berasal dari beberapa daerah.
مزید پڑھ »
Penyebar Status 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Sudah Diketahui PolisiStatus WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi dan kini identitas penyebar status WA tersebut telah diketahui. Terduga pelaku masih didalami polisi.
مزید پڑھ »
Buntut Panjang Geger Penyebar Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'Status WA 'baju bekas sitaan dibawa pulang' berbuntut panjang. Polisi kini telah menangkap penyebar status itu dan akan dalami motif serta tujuan si penyebar status.
مزید پڑھ »
Article headlineGELORA.CO - Polisi menangkap penyebar dan pembuat status WhatsApp baju bekas hasil sitaan Polda Metro Jaya buat lebaran. Tangkapan layar te...
مزید پڑھ »