Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.“Kami menghargai putusan hakim tinggi, namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien terlebih dahulu,” kata Rohgahdo lewat pesan teks, Rabu, 10 Mei 2023.
“Karena itu, majelis hakim menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Nelson.Sementara dalam sidang yang berbeda, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua. Karena itu, kata dia, Agus bukanlah korban kebohongan Sambo melainkan ikut berperan dalam menutupi perbuatan atasannya di Divisi Propam Polri itu.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Besok, Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus NurpatriaPengadilan Tinggi (PT) DKI akan menggelar Sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Rabu besok (10/5/2023).
مزید پڑھ »
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis BandingPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Hari IniPengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (10/5) akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap banding terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. P
مزید پڑھ »
Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Putusan Banding Hari IniDua anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
مزید پڑھ »
Terdakwa Persetubuhan Anak di Jembrana Dipenjara 2 Tahun, Jaksa Masih Pikir-PikirAkhirnya majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun, kepada terdakwa I Kade Agus Pratama Putra alias KAP, 22. Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur. Bahkan sempat menikahi korban secara adat.
مزید پڑھ »