KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat dan pengacar dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu . "Dalam minggu ini kami akan memanggil para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Adapun Stefanus merupakan satu dari empat nama yang belakangan ini dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri itu diajukan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK: 142 Dokumen Nyatakan Penyidikan Lukas Enembe sesuai AturanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan proses hukum yang berlaku.
مزید پڑھ »
KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Lukas EnembeKPK telah memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Lukas Enembe sesuai aturan hukum. KPK juga telah menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalil dari pihak Lukas. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
KPK optimistis hakim tolak permohonan praperadilan Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana ...
مزید پڑھ »
Hadirkan 8 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Papua Lukas EnembeKPK optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Alasan KPK..Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan 2 Tersangka BaruKPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
مزید پڑھ »