Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan ditiadakan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini sampai tahun 2025.
Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan akan dimulai secara bertahap mulai tahun ini. Jika KRIS sudah diterapkan, maka kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak akan berlaku lagi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.ADVERTISEMENTKelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inapKe depannya kelas 2 dan 3 akan digabung jika KRIS diterapkan. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Kelas rawat inap seluruhnya akan memiliki standar minimal. Adapun 12 kriteria fasilitas yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut:2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam. 3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur yang diukur dengan luxmeter.5. Adanya nakas per tempat tidur atau lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi kunci.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius dan mempertahankan kelembapan ruangan sampai maksimal 60 persen.8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.10. Minimal satu kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap.12. Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur pasien.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sudah Punya BPJS, Perlukah Memiliki Asuransi Kesehatan Lainnya?BPJS Kesehatan dinilai memberikan akses pelayanan kesehatan tetapi ada keterbatasan.
مزید پڑھ »
Ingat! Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun IniKemenkes ingatkan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini.
مزید پڑھ »
BPJS Ketenagakerjaan Terus Sosialisasikan Manfaat Perlindungan SosialBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
مزید پڑھ »
Mudah! Ini Syarat & Cara Daftar BPJS KesehatanPendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.
مزید پڑھ »
Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKNSeluruh pengobatan yang dijalani Moch Fajri Rifana dijamin sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan hak dan indikasi medis.
مزید پڑھ »
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Biaya Pengobatan Fajri Pasien Obesitas 300 Kg Dijamin Lewat JKNDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memastikan biaya pengobatan Moch Fajri Rifana, pasien obesitas yang memiliki berat 300 kg dijamin JKN
مزید پڑھ »