Lembaga Perhimpunan Advokat harus tindak pengacara pengguna bukti palsu.
melakukan pengusutan sampai tuntas demi menjaga marwah pengadilan kita. Jangan sampai karena ulah oknum-oknum tertentu, marwah pengadilan jadi rusak," kata Alfonsius dalam keterangannya pada Senin .
Seperti telah banyak diberitakan di media massa maupun dipublikasikan di media sosial, bukti palsu pada perkara perdata Nomor Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.Menurut Alfonsius, penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Aturan yang berkaitan dengan contempt of court ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini."Kami juga mendesak agar pengacara yang menggunakan dan menyampaikan bukti palsu di perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dilarang beracara di pengadilan mana pun di Indonesia sampai pengusutan terhadap kasus itu selesai," pungkasnya.
Terkait penggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya, ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat di Jakarta karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada tanggal 12 Mei 2023.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
3 Ribu Orang Ikut Ujian Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) |Republika OnlinePeradi mengedepankan kualitas dari peserta yang lulus UPA.
مزید پڑھ »
Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 43 Kota dan Diikuti 3.385 PesertaDPN Peradi menggelar ujian profesi advokat (UPA) serentak di 43 kota di seluruh Indonesia. Dalam ujian itu ada 3.385 peserta yang ikut.
مزید پڑھ »
UPA PERADI Serentak Seluruh Indonesia, Pontianak Diikuti 25 PesertaPerhimpunan Advokat Indonesia dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan, Sabtu (17/6/2023) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 43 kota seluruh Indonesia, diikuti 3.584 peserta. Ujian melibatkan pihak Outsourcing, dan diamati Pengurus PERADI pusat yang diberi kewenangan bersama dengan p
مزید پڑھ »
Peduli Lembaga Keagamaan, PAN Dorong Pemerintah Kuatkan Peran PesantrenPesantren selalu hadir memberikan solusi terbaik.
مزید پڑھ »
Tagih Gaji dan Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Buah Diseret ke PengadilanPuluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung padati ruang sidang PN Jakarta Pusat, mereka jadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan
مزید پڑھ »
Standar Ganda MK dalam Uji Materi Usia Pejabat Lembaga Negara - Jawa PosGhufron beralasan bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya sesuai dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden
مزید پڑھ »