Para pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei.
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia bertemu dengan Kementerian Perdagangan pada hari ini Kamis untuk membahas mengenai polemik pembayaran selisih harga minyak goreng. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey meminta kepada Kemendag agar segera membayar rafaksi minyak goreng.
Sebab, Roy enggan permasalahan rafaksi terjadi di masa kontestasi politik yang diprediksi akan sangat riuh. Selama pertemuan itu, Roy juga mengatakan bahwa pihak Kemendag mengakui rafaksi itu harus dibayar sesuai Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Masa berlaku Permendag ini yaitu 19-31 Januari 2022. Maka sepanjang periode ini pula muncul nilai rafaksi.
Setelah itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar. "Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada untuk bayar utang, oh BPDPKS ," kata Mendag.
"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," katanya.3 dari 3 halamanMenunggu Fatwa HukumOleh karena itu, Mendag menegaskan, pihaknya memerlukan fatwa hukum untuk meminimalisir munculnya argumen bahwa Pemerintah tidak mampu melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi kepada Aprindo.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Hari Ini Kemendag dan Pengusaha Ritel Bahas Utang Minyak Goreng Rp344 MKemendag akan bertemu dengan pengusaha ritel untuk membahas utang rafaksi minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
مزید پڑھ »
Ini Respons Mendag Zulhas soal Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 MMendag Zulhas angkat bicara terkait utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar ke pengusaha ritel.
مزید پڑھ »
Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKSPermasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.
مزید پڑھ »
Disinggung Utang Pemerintah ke Aprindo Rp344 Miliar, Ini Jawaban Mendag | merdeka.comPermasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.
مزید پڑھ »
Kisruh Minyak Goreng, Bos Ritel Akan Datangi Kantor MendagPengusaha ritel mengonfirmasi bahwa mereka akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan bahas soal refaksi dan ancaman boikot migor.
مزید پڑھ »
Kisruh Migor Dibahas Hari Ini, Bos Ritel Dipanggil KemendagPara pengusaha ritel akan dipanggil Kemendag hari ini untuk membahas polemik selisih bayar atau refaksi sebesar Rp 344 miliar.
مزید پڑھ »