Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi menghambat pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat.
"Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?," tambahnya.
Dalam pasal 66 ayat UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Dengan demikian, Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan .Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Pemerintah Mempercepat Pengesahan UU PPRTPemerintah menargetkan RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, simak penegasan Menaker Ida Fauziyah
مزید پڑھ »
Penolakan RUU Kesehatan Berpotensi Halangi Pelindungan Hukum NakesPenolakan RUU Kesehatan berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter dan nakes.
مزید پڑھ »
Kemenkes Klaim Penolakan RUU Kesehatan Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes |Republika OnlineRUU Kesehatan diklaim mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
مزید پڑھ »
Infografis 10 Undang-Undang akan Dihapus Dampak Omnibus Law Kesehatan |Republika OnlineRUU Kesehatan akan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
مزید پڑھ »
RUU Kesehatan Permudah Dokter Asing Buka Praktik di IndonesiaPP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kedokteran akan mempermudah dokter asing untuk praktik di Indonesia.
مزید پڑھ »
Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-BuruKETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terlalu terburu-buru
مزید پڑھ »