JPNN.com : Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird guna mendapatkan keadilan dengan...
jpnn.com, JAKARTA - Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird guna mendapatkan keadilan.
Mintarsih melakukan itu setelah Mahkamah Agung dalam keputusannya meminta untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda.Baca Juga:Mintarsih mengaku total dana yang harus dibayar sebanyak Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.
Untuk menanggapi itu, Mintarsih berupaya dengan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI. “Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI. Isinya di antaranya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp 140 miliar,” ujar Mintarsih di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis .
Baca Juga:Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI itu menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.
Putusan MA MA Komisi III DPR RI Jakarta
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiRancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal
مزید پڑھ »
Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, DPR: Selanjutnya, KPU Konsultasi dengan Komisi II DPRKPU perlu konsultasi dengan Komisi II DPR bahas PKPU pascaputusan MK pada Senin mendatang.
مزید پڑھ »
DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaBaleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.
مزید پڑھ »
Dewas soal Putusan Etik Nurul Ghufron: Hadir atau Tidak, Sidang Putusan Tetap BerjalanDewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
مزید پڑھ »
Heran Putusan MA Jadi Materi Konsinyering KPU-DPR, KIPP: Reaksi Rakyat Masih Kurang?Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2023 menjadi materi utama yang dibahas dalam konsinyering Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Komisi II
مزید پڑھ »
Putusan MK Masih Bisa Diakali, Publik Ragu dengan Komitmen DPRSejumlah fraksi di DPR berjanji akan mematuhi putusan MK terkait pilkada. Fraksi akan mengawal saat revisi PKPU.
مزید پڑھ »