Perindo, PSI, PBB dan Garuda, Terancam Absen Pemilu 2029 Jika Tidak Usung Capres 2024

پاکستان خبریں خبریں

Perindo, PSI, PBB dan Garuda, Terancam Absen Pemilu 2029 Jika Tidak Usung Capres 2024
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

PARTAI politik yang tidak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden terancam terkena sanksi. Aturan tersebut diperuntukan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali berkontestasi di Pilpres dan Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 235 ayat 5, tertulis klausul, ‘dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya’.

“Saya yakin parpol-parpol peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta Pemilu 2024 memahi dengan baik aturan pendaftaran peserta Pilpres. Kini parpol-parpol tersebut sedang konsolidasi politik persiapan pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Idham.Sehingga, sambungnya,partai politik yang pernah ambil bagian di Pemilu 2019 tetap harus memberikan dukungan atau mengusung di Pilpres 2024.

“Sanksi dalam Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu akan diberlakukan dimana parpol yang memenuhi syarat pengajuan bakal paslon pilpres tetapi tidak mengajukan bakal paslon Pilpres,” jelas Idham.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Kasus Pertama Swedia Vonis Bersalah Pria Bakar Al-Quran pada 2020Kasus Pertama Swedia Vonis Bersalah Pria Bakar Al-Quran pada 2020Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Jika Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, MK Menjadi Mahkamah KeluargaJika Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, MK Menjadi Mahkamah KeluargaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Israel Serang Bandara Damaskus dan Aleppo SuriahIsrael Serang Bandara Damaskus dan Aleppo SuriahBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

34 Siswa Sekolah Dasar di Cilegon Keracunan Makanan Gratis34 Siswa Sekolah Dasar di Cilegon Keracunan Makanan GratisBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Aksi Jalan Kaki Guru Honorer ke Istana NegaraAksi Jalan Kaki Guru Honorer ke Istana NegaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPOKurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPOBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-26 09:31:40