Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

پاکستان خبریں خبریں

Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 6 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 63%

Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas TempoMetro

TEMPO.CO, Depok - Anggota Panitia Khusus DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengatakan perusahaan di Depok wajib mempekerjakan dua persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas. Peraturan itu tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan. Supariyono mengatakan perda itu mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang kesehatan dan sosial.

Pilihan Editor: Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Beberkan Empat Alasan Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

tempodotco /  🏆 12. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Cek! Ini Rasio Utang BUMN Karya yang MenumpukCek! Ini Rasio Utang BUMN Karya yang MenumpukBUMN Karya rencananya akan dipangkas dari 9 perusahaan menjadi 4 perusahaan.
مزید پڑھ »

Wakil Bupati Blitar: Perusahaan Outsourcing RSUD Srengat Harus DievaluasiWakil Bupati Blitar: Perusahaan Outsourcing RSUD Srengat Harus DievaluasiWakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pihak ketiga penyedia jasa tenaga outsourcing di RSUD Srengat, Blitar, Jawa Timur, karena diduga melakukan pemotongan gaji.
مزید پڑھ »

Karyawati Perusahaan di Cikarang Harus Staycation dan “Ditiduri” Atasan untuk Perpanjangan Kontrak, Ini Kata DisnakerKaryawati Perusahaan di Cikarang Harus Staycation dan “Ditiduri” Atasan untuk Perpanjangan Kontrak, Ini Kata DisnakerKaryawati salah satu perusahaan di Cikarang diduga harus staycation dan “ditiduri” atasan untuk perpanjangan kontrak, ini kata Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
مزید پڑھ »

Disnakertrans Jabar Selidiki Soal Karyawati Perusahaan di Cikarang Harus Staycation dan “Ditiduri” Atasan untuk Perpanjangan KontrakDisnakertrans Jabar Selidiki Soal Karyawati Perusahaan di Cikarang Harus Staycation dan “Ditiduri” Atasan untuk Perpanjangan KontrakDisnakertrans Jabar selidiki soal dugaan karyawati salah satu perusahaan di Cikarang harus staycation dan “ditiduri” atasan untuk perpanjangan kontrak.
مزید پڑھ »

Suami Wanita yang Tewas Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim PolriSuami Wanita yang Tewas Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim PolriKeluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.
مزید پڑھ »

AS Cabut Syarat Wajib Vaksin Covid-19, Novak Djokovic Bisa Bermain di US Open 2023Novak Djokovic akan dapat bermain di US Open tahun ini, setelah pemerintah Amerika Serikat mencabut kewajiban vaksin COVID-19 terhadap para pendatang.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-03 09:40:24