Pemerintah kabupaten Buleleng berjanji menurunkan nominal pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan kawasan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Saat ini nominal pajak yang tinggi menyebabkan proses penagihan pajak menjadi sulit. Dampaknya piutang PBB terus menggunung.
, pada tahun 2022 lalu, piutang pajak sektor PBB P2 menyentuh angka Rp 89,87 miliar. Sementara pada tahun 2023 ini, piutang sektor PBB P2 meningkat menjadi Rp 95,9 miliar. Itu berarti ada peningkatan piutang sebanyak Rp 6,03 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengakui, tak menampik adanya peningkatan piutang pajak daerah. Alasannnya masyarakat tak mampu membayar pajak karena nominalnya yang terlalu tinggi. Kenaikan nominal itu dipicu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku papda tahun 2019 lalu.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Akhirnya, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Simak KetentuannyaPemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik
مزید پڑھ »
Gegara Piutang Pajak di Buleleng Menggunung, Pemkab Janji Turunkan Pajak PBBPemerintah akhirnya berjanji menurunkan nominal pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan kawasan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Saat ini nominal pajak yang tinggi menyebabkan proses penagihan pajak menjadi sulit. Dampaknya piutang PBB terus menggunung.
مزید پڑھ »
63.903 Orang Sudah Lapor SPT TahunanKPP Pratama akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu bagi para wajib pajak yang ”nakal”
مزید پڑھ »
Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik |Republika OnlineInsentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 mulai masa pajak April 2023.
مزید پڑھ »
Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN |Republika OnlinePemerintah resmi memberikan insentif PPN untuk pembelian mobil listrik.
مزید پڑھ »
Berlaku per 1 April, Beli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus
مزید پڑھ »