PN Jaksel mulai sidangkan gugatan praperadilan Karen Agustiawan

پاکستان خبریں خبریں

PN Jaksel mulai sidangkan gugatan praperadilan Karen Agustiawan
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ...

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus pengadaan gas alam cair Jakarta Selatan pada Rabu dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Rebbeca juga meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun yang mengadili gugatan praperadilan ini untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022, tertanggal 6 Juni 2022 yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.Rebbeca mengatakan bahwa terdapat beberapa poin mendasar yang membuat kliennya merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya penundaan pemeriksaan tersangka yang terlalu lama.

Kemudian Rebbeca juga mempersoalkan dalam penyidikan sampai ditetapkannya Direktur Umum Pertamina 2009-2014 ituPihaknya menyatakan kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction itu merupakan kontrak yang masih berjalan dan memiliki masa berlaku sampai dengan setidaknya 20 tahun ke depan sejak Corpus Christi Train beroperasi atau sampai sekitar tahun 2040.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

antaranews /  🏆 6. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke PengadilanRugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke PengadilanJPNN.com : Usai melapor ke polisi, korban penipuan bakal menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan Tangerang.
مزید پڑھ »

Bank BNI (BBNI) Gugat Bank Danamon (BDMN) di PN JakselBank BNI (BBNI) Gugat Bank Danamon (BDMN) di PN JakselBank BNI menggugat bank milik Grup MUFG asal Jepang, PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).
مزید پڑھ »

27 Tahun Gugat Cerai Istrinya, Pria Ini Selalu Ditolak Pengadilan27 Tahun Gugat Cerai Istrinya, Pria Ini Selalu Ditolak PengadilanNirmal Singh Panesar (89) sudah 27 tahun menggugat cerai istrinya, Paramjit Kaur Panesar, tetapi selalu ditolak pengadilan.
مزید پڑھ »

ART Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Majikannya di Tebet JakselART Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Majikannya di Tebet JakselBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

ART di Jaksel Ditemukan Tewas dalam Kamar Rumah Majikan, Diduga Bunuh DiriART di Jaksel Ditemukan Tewas dalam Kamar Rumah Majikan, Diduga Bunuh DiriAsisten Rumah Tangga (ART) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar pribadinya pada Selasa (24/10/2023) kemarin. Korban RM (24) diduga tewas akibat bunuh diri.
مزید پڑھ »

Pengadilan Hong Kong Kuatkan Putusan yang Dukung Kesetaraan Hak Waris bagi Pasangan Sesama JenisPengadilan Hong Kong Kuatkan Putusan yang Dukung Kesetaraan Hak Waris bagi Pasangan Sesama JenisPengadilan Hong Kong, Selasa (24/10) menguatkan keputusan yang mendukung pemberian hak warisan yang setara kepada pasangan sesama jenis, yang merupakan kemenangan terbaru bagi komunitas LGBTQ+ di kota tersebut. Keputusan Pengadilan Banding menolak mosi pemerintah yang menentang putusan yang...
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-28 00:28:42