Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Rabu 29 Maret 2023. Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK. KPK dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa 18 April 2023, menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur .
Kemudian, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta, majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menemukan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terlebih dahulu menjerat Lukas Enembe.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas EnembeMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pimpin sidang praperadilan Lukas Enembe secara resmi telah menolak praperadilan Gubernur Nonaktif Provinsi Papua.
مزید پڑھ »
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Lukas EnembeTolak praperadilan tersangka Lukas Enembe, Hakim PN Jaksel menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.
مزید پڑھ »
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas EnembePengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
KPK: 142 Dokumen Nyatakan Penyidikan Lukas Enembe sesuai AturanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan proses hukum yang berlaku.
مزید پڑھ »
KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Lukas EnembeKPK telah memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara Lukas Enembe sesuai aturan hukum. KPK juga telah menghadirkan delapan orang ahli untuk membantah seluruh dalil dari pihak Lukas. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
KPK optimistis hakim tolak permohonan praperadilan Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana ...
مزید پڑھ »