Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan sudah bisa diajukan pada jadwal berikut!
- Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil silakan berbahagia, sebab gaji ke-13 yang sudah dijanjikan oleh pemerintah akan segera dicairkan.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan sudah bisa diajukan pada 5 Juni 2023 oleh masing-masing instansi, mengingat tanggal 1-4 Juni adalah hari libur."Sesuai PP, gaji ke-13 sudah bisa disalurkan mulai Juni," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sultan Hamengkubuwono IX PNS Pertama di Indonesia, Begini Kisah Pemilikan NIP PNS 010000001Ada satu cerita menarik dari Sultan Hamengkubuwono IX yang ditetapkan sebagai PNS pertama dan tertua di Indonesia dengan NIP 010000001.
مزید پڑھ »
Cair Mulai 5 Juni, Ini Rincian Gaji ke-13 PNSSebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Jika tak ada perubahan, gaji ke-13 mulai cair Senin 5 Juni.
مزید پڑھ »
Ratusan PNS Jerman akan Tinggalkan Rusia, Ini AlasannyaRatusan pegawai negeri Jerman yang bekerja di sektor pendidikan dan kebudayaan harus meninggalkan Rusia sebelum Juni 2023
مزید پڑھ »
Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2023, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian di Sumatera UtaraPemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada bulan Juni 2023. Gaji ke-13 untuk PNS dinilai tidak akan melambungkan inflasi di Sumut pada Juni 2023.
مزید پڑھ »
Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Cair di Bulan Juni, Ini Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023,' kata Sri Mulyani, pada keterangan pers, pada Jumat (26/5/2023).
مزید پڑھ »
PNS Silakan Baca! Ini Bocoran Perhitungan Tukin BaruKemenpanRB sedang menggodok aturan baru pemberian tukin ke PNS
مزید پڑھ »