Poin-poin alasan Mahkamah Agung memutuskan mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup.
MA nilai Ferdy Sambo pernah berjasa untuk negara
Selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. MA juga menilai bahwa perbaikan vonis terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
"Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan," ucapnya.Pergeseran spirit pemidanaan dari pembalasan menjadi penyesalan "Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan," ucapnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Poin-poin Pertimbangan Dua Hakim Agung Ingin Sambo Tetap Divonis MatiTerdapat 11 poin argumentasi yang membuat kedua hakim agung setuju dengan keputusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
مزید پڑھ »
Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk PertimbanganRiwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
مزید پڑھ »
Pertimbangan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Mengabdi 30 Tahun Jadi Anggota PolriMahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
مزید پڑھ »
Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada NegaraMahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sehingga mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
مزید پڑھ »
Nasib Keempat Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai DieksekusiNasib keempat anak Ferdy Sambo.
مزید پڑھ »