Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi dihentikan, pengendara diimbau servis kendaraan.
- Pihak kepolisian mengubah sistem penindakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Menurut penjelasannya, nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi, hanya akan diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraan tersebut. Besaran denda tilang bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp500 ribu.Hingga Kamis , kata Nurcholis, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tak lolos uji emisi di Jakarta.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kemenkes Lakukan Uji Emisi Pada Kendaraan Dinas Karyawan, Kalau Tidak Lolos Bisa Ditilang?Kementerian Kesehatan RI menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi pada kurang lebih 400 kendaraan transportasi roda dua, roda empat, hingga roda empat.
مزید پڑھ »
Kakorlantas Sebut akan Pakai Mobil Listrik Untuk Kendaraan Mobil DinasKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendukung transformasi penggunaan kendaraan listri di internal Polri.
مزید پڑھ »
Kakorlantas Sebut Polri akan Pakai Mobil Listrik Untuk Kendaraan DinasKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendukung transformasi penggunaan kendaraan listri di internal Polri.
مزید پڑھ »
DKI sebut kendaraan yang ikut uji emisi didominasi roda empatPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kendaraan yang ikut uji emisi didominasi kendaraan roda empat dibandingkan roda ...
مزید پڑھ »
KTT G20 India Tidak Mengecam Rusia, Respons Ukraina: Tidak Ada yang Bisa DibanggakanSejumlah pihak semula pesimistis bahwa KTT G20 akan mencapai deklarasi bersama, mengingat perpecahan terkait perang Ukraina.
مزید پڑھ »
Yakin Tidak Bersalah, Antony Pede Tidak Di-Greenwood-kan MUWinger Manchester United, Antony buka suara terkait spekulasi masa depannya.
مزید پڑھ »