Dewan Pengawas KPK diprediksi tak akan meneruskan dua kasus ini ke sidang etik.
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi was-was dengan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi alias Dewas KPK di kasus pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Mereka pesimistis Dewas akan membuat keputusan berupa sanksi berat untuk terlapor dalam kedua laporan tersebut.Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menjadi salah satu yang pesimistis terhadap putusan Dewas.
Endar juga membuat laporan kedua, yakni mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Terlapor dugaan tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan kebocoran dokumen tersebut pertama kali diketahui ketika penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jokowi: Putusan MK soal pimpinan KPK masih ditelaah MenkopolhukamPresiden Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.
مزید پڑھ »
Jokowi Merespons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKPresiden Jokowi merespons putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.
مزید پڑھ »
KPK Pasrahkan Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan 5 Tahun ke JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasrahkan keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
مزید پڑھ »
Jokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD Soal Masa Jabatan Pimpinan KPKJokowi Masih Menunggu Kajian Mahfud MD Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK: Presiden Jokowi masih menunggu kajian Mahfud MD terkait putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Firli: Putusan MK adalah Undang-UndangKPK akan menghormati putusan MK terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun.
مزید پڑھ »
Guru Besar UGM Setuju Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPKNurhasan menilai MK memiliki kewenangan untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma.
مزید پڑھ »