Putusan KI Bali Tolak Permohonan WALHI Bikin Kecewa, Gendo Gugat ke PTUN Denpasar SengketaInformasiPublik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Putusan Komisi Informasi Provinsi Bali menolak sebagian permohonan WALHI selaku pemohon untuk mendapatkan dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai dan proposal kerja sama PT Dewata Energi Bersih 2021 silam berbuntut panjang.
Menurut Wayan Adi Sumiarta dari Gendo Law Office, yang menjadi keberatan adalah amar majelis KI Bali yang menyatakan menolak sebagian permohonan WALHI. “Informasi publik tersebut dijadikan bukti surat dan dijadikan rujukan dalam dokumen pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Polda Bali Bantu Pengamanan Kepala Negara yang Menginap di BaliBaharkam Polri Komjem Pol Mohammad Fadil Imran berkoordinasi dengan Polda Bali untuk memberikan pengamanan bagi kepala negara peserta KTT ASEAN yang menginap di Bali.
مزید پڑھ »
Viral, Bule Wanita di Bali Mabuk dan Maki-maki Warga di Kerobokan, BaliSeorang perempuan WNA yang belum diketahui identitasnya, viral di media sosial karena mengamuk sambil memaki-maki pengunjung sebuah kafe di Kerobokan, Bali.
مزید پڑھ »
Vonis Teddy Minahasa, Hotman Sebut Pertimbangan Hukum Hakim Copy Paste dari Tuntutan JaksaPenasihat Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengomentari putusan hakim yang dialamatkan ke kliennya.
مزید پڑھ »
Hari Ini, AKBP Dody-Linda Pujiastuti Hadapi Sidang Putusan Kasus NarkotikaAKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto akan menghadapi sidang pembacaan putusan vonis di PN Jakbar hari ini.
مزید پڑھ »
Kasus Pelecehan Seksual, Trump Kecam Putusan Pengadilan New York CityDonald Trump mengecam putusan Pengadilan New York City di platform media sosialnya, Truth Social, pasca-dinyatakan bertanggung jawab atas pelecehan seksual.
مزید پڑھ »
Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Putusan Banding Hari IniDua anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
مزید پڑھ »