Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo telah menerima dakwaan gratifikasi sebanyak Rp 16,6 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 100 miliar
yang telah diberikan untuk kliennya itu. Dia mulanya meminta kepada hakim agar eksepsi diajukan dua minggu mendatang.Baca Juga :
"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," imbuhnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 MiliarPecatan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo bakal disidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/8/2023).
مزید پڑھ »
Rafael Alun Bersama Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 MiliarJaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
مزید پڑھ »
Selain Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Juga Didakwa Cuci UangJaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun bersama istri melakukan pencucian uang. Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
مزید پڑھ »
Rafael Alun & Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 MiliarRafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
مزید پڑھ »
Rafael Alun didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliarJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ...
مزید پڑھ »
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 MiliarJaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
مزید پڑھ »