KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut. Dakwaan itu di antaranya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, TPPU senilai Rp31,7 miliar pada periode 2003-2010."Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," ujarnya.Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, kini penahanan terhadap Rafael kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Berkas Kasus Gratifikasi dan TPPU Dinyatakan Lengkap, Rafael Alun Segera DisidangPelimpahan berkas Rafael Alun dilakukan kemarin.
مزید پڑھ »
Buka Akses ke Kawasan Penting di Karawang, Parkland Podomoro Mulai DibangunKawasan properti Parkland Podomoro akan terhubung ke Alun-alun Karawang, dan kawasan hunian Grand Taruma Karawang.
مزید پڑھ »
Rafael Alun Bakal Langsung Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian UangKepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut nominal penerimaan gratifikasi Rafael mencapai Rp16,6 miliar. Sementara itu, pencucian uangnya dibagi menjadi dua periode.
مزید پڑھ »
KPK tahan Rafael Alun Trisambodo 'mantan pejabat pajak' dalam kasus dugaan gratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi.
مزید پڑھ »
KPK Sebut Rafael Alun Sudah Lakukan Pencucian Uang Sejak 2003KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael. Semua berkas yang dituduhkan bakal dipaparkan dalam persidangan oleh jaksa.
مزید پڑھ »
Harta Rafael Alun 'Dikuras', Kini Anaknya Harus Bayar Ganti Rugi Rp 120 MRafael Alun mengaku tidak mau membayarkan restitusi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.
مزید پڑھ »