LPSK telah menetapkan restitusi yang harus dibayarkan kepada korban penganiayaan berat, Cristalino David Ozora sebesar lebih dari Rp 100 miliar.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.
Restitusi ini ternyata tidak ditanggung hanya oleh Mario Dandy Satriyo. Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pun bisa diwajibkan ikut menanggung.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Narasi 'Incar Harta Rafael Alun' Ditepis Pihak David soal RestitusiRestitusi sekitar Rp 100 miliar itu dihitung LPSK atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami David.
مزید پڑھ »
Pengacara Mario Dandy Tunggu Putusan Hakim Soal Restitusi Rp 100 Miliar yang Ditaksir LPSKPengacara sebut apabila ada putusan hakim soal kewajiban membayar restitusi, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi.
مزید پڑھ »
Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar OrangtuanyaAndreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada. Namun, ia menegaskan perkara penganiayaan ini tidak sedang dilalui keluarga Mario.
مزید پڑھ »
Mario Dandy Ngaku Tak Mampu Bayar Restitusi, LPSK: Nggak Kerja Kok Naik Rubicon - Jawa PosLPSK menilai gaya hidup mewah yang diperlihatkan Mario Dandy tidak sejalan dengan pengakuan tak mampu membayar restitusi.
مزید پڑھ »
Kuasa hukum sebut semua harta Mario bisa disita untuk restitusi DavidKuasa hukum Mario Dandy mengatakan adapun kondisi Mario saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.
مزید پڑھ »