Revisi UU ITE Masih Kontroversial, Koalisi Serius Ungkap Pasal Bermasalah

Hukum خبریں

Revisi UU ITE Masih Kontroversial, Koalisi Serius Ungkap Pasal Bermasalah
Revisi UU ITEKoalisi SeriusPasal Bermasalah
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 83%

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam revisi UU ITE yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pasal-pasal tersebut termasuk pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Koalisi Serius menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pemerintah mengklaim, revisi UU ITE ini dilakukan karena pada aturan sebelumnya masih ada multitafsir dan kontroversi di masyarakat. Tapi rupanya, meski sudah direvisi, masih banyak pasal karet dan kontroversi di dalamnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan sejumlah pasal yang masih bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. 'Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia,' tulis Koalisi Serius dalam keterangan tertulisny

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Revisi UU ITE Koalisi Serius Pasal Bermasalah Pencemaran Nama Baik Ujaran Kebencian Informasi Palsu Pemutusan Akses

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Gappri: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hilangkan Mata Pencaharian Lebih dari 6 Juta MasyarakatGappri: Pasal-pasal Tembakau di RPP Kesehatan Hilangkan Mata Pencaharian Lebih dari 6 Juta MasyarakatRPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
مزید پڑھ »

4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Bisa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Bisa Terapkan Pasal Pembunuhan BerencanaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara 6 TahunJokowi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Bisa Dipenjara 6 TahunPasal 45 A dalam UU ITE secara spesifik mengatur soal sanksi bagi penyebar berita haoks atau bohong dan informasi menyesatkan. Mereka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
مزید پڑھ »

UU ITE Jilid 2 Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi, Potensi Kriminalisasi Masih AdaUU ITE Jilid 2 Masih Mengancam Kebebasan Berekspresi, Potensi Kriminalisasi Masih AdaSoal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dll yang menjadi masalah selama ini, yang dianggap sebagai pasal karet ini ternyata masih ada.
مزید پڑھ »

Hacker Serang Situs Media Setelah Liputan Judi Online, Menkominfo: Ini Ancaman Serius bagi IndonesiaHacker Serang Situs Media Setelah Liputan Judi Online, Menkominfo: Ini Ancaman Serius bagi IndonesiaSitus media online di Tanah Air menjadi korban peretasan setelah meliput judi online. Menkominfo mengutuk aksi hacker dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online.
مزید پڑھ »

Pemerintah Dinilai Tak Tidak Serius Tangani Pengungsi Rohingya, Warga Mulai Ambil Langkah SendiriPemerintah Dinilai Tak Tidak Serius Tangani Pengungsi Rohingya, Warga Mulai Ambil Langkah SendiriPenanganan pengungsi Rohingya di Indonesia selama ini seperti diserahkan kepada masyarakat. Pemerintah dinilai tidak pernah serius menangani persoalan pengungsi tersebut. Pemindahan paksa pengungsi oleh mahasiswa dan warga di Aceh, Rabu (27/12) menjadi buktinya.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-24 20:29:55