Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Majelis hakim menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Sebelumnya, jaksa KPK menilai Rijatono terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemberi Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan Divonis Hari IniPemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan menjalani sidang putusan vonis.
مزید پڑھ »
Nasib Penyuap Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini |Republika OnlinePenyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.
مزید پڑھ »
Sama dengan Tuntutan Jaksa, Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraPenyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
مزید پڑھ »
Penyuap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara ...
مزید پڑھ »
Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari IniRijatono Lakka yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan mendengarkan vonisnya hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
مزید پڑھ »
Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara - Jawa PosMajelis hakim mengatakan Direktur PT Tabi Bangun Papua tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
مزید پڑھ »