Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan Serikat Buruh Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi RUU Kesehatan yang salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.
. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.
Selain itu, perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Tolak RUU Kesehatan Omnibus LawProtes RUU Kesehatan Omnibus Law oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) di negeri ini terus bergulir, bahkan Nakes di kota Surabaya Jawa Timur tidak mau ketinggalan.
مزید پڑھ »
IDI Nilai RUU Kesehatan Ancam Profesi Kesehatan, Kemenkes Singgung Perlindungan Nakes Masih MinimIkatan Dokter Indonesia (IDI) menolak RUU Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan yang masuk Prolegnas DPR tahun 2023.
مزید پڑھ »
Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi AdvokatRibuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat
مزید پڑھ »
17 Organisasi Tetap Dukung RUU Kesehatan, Demo Dokter-Apoteker Mewakili Siapa?Demonstrasi penolakan RUU Kesehatan diklaim mewakili tenaga kesehatan. PDSI merasa tak diwakili dalam demonstrasi dan tetap mendukung RUU Kesehatan.
مزید پڑھ »
Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai ProtesTembakau disetarakan dengan Narkoba dalam RUU Kesehatan dinilai bisa menempatkan petani tembakau sebagai kriminal.
مزید پڑھ »
Ancam Eksistensi Industri Rokok, Buruh Rokok di Kudus Bakal Ikut Aksi di Jakarta, Ini TuntutannyaPara buruh rokok di Kabupaten Kudus akan bertolak ke Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada Pasal 154. Rancangan anturan tersebut, mengancam hilangnya pekerjaan buruh dan industri rokok.
مزید پڑھ »