RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya

پاکستان خبریں خبریں

RUU Kesehatan Samakan Rokok dengan Narkotika? Ini Faktanya
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, kali ini membahas produk tembakau. Benarkah disetarakan dengan narkotika? Ini faktanya.

RUU Kesenatan dituding menyamakan tembakau dengan narkotika, benarkah? RUU Kesehatan kembali menjadi trending topic di media sosial, kali ini membahas produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau. Oleh sebagian netizen, RUU kesehatan disebut menyetarakan tembakau dengan narkotika.

Sebelumnya, Alinasi Masyarakat Tembakau Indonesia juga melayangkan tudingan serupa. Menurut Sekjen AMTI Hananto Wibisiono, tembakau sebagai komoditas strategis nasional merupakan produk legal yang berkontribusi besar pada perekonomian negara sehingga tidak bisa disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika.

"Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegas Hananto dalam diskusi media Kamis .

Dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif. Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

detikcom /  🏆 29. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Lewat RUU Kesehatan, Menkes Ingin Benahi Layanan KesehatanLewat RUU Kesehatan, Menkes Ingin Benahi Layanan KesehatanMelalui RUU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan ingin membenahi pelayanan kesehatan di Indonesia. - Halaman 1
مزید پڑھ »

Banyak Dokter Takut Lapor, Pasal Anti-Bullying Diusulkan Masuk RUU KesehatanBanyak Dokter Takut Lapor, Pasal Anti-Bullying Diusulkan Masuk RUU KesehatanPasal anti-bullying diusulkan masuk ke dalam RUU Kesehatan demi perlindungan terhadap dokter dari perundungan.
مزید پڑھ »

Forum Dokter Susah Praktek (FDSP) Dukung RUU Kesehatan dan Tolak Monopoli Organisasi ProfesiForum Dokter Susah Praktek (FDSP) Dukung RUU Kesehatan dan Tolak Monopoli Organisasi ProfesiForum Dokter Susah Praktik (FDSP) adalah organisasi yang terdiri dari dokter-dokter yang mengalami kesulitan dalam menjalankan praktik medisnya.
مزید پڑھ »

FDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi ProfesiFDSP Dukung RUU Kesehatan Guna Entaskan Monopoli Organisasi ProfesiRUU Kesehatan yang masih menuai pro kontra, mendapatkan dukungan dari banyak pihak termasuk dari Forum Dokter Susah Praktek (FDSP) dan Diaspora.
مزید پڑھ »

Panas Tak Biasa di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada | merdeka.comPanas Tak Biasa di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada | merdeka.comKementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk waspada ketika berada di luar ruangan dengan tetap menjaga kesehatan badan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-06 20:51:17