RUU Perampasan Aset, antara Urgensi dan ”Alergi”

پاکستان خبریں خبریں

RUU Perampasan Aset, antara Urgensi dan ”Alergi”
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 70%

Situasi seperti apa yang menyebabkan RUU Perampasan Aset sedemikian urgen untuk disahkan? Sementara, mengapa DPR ada tendensi ”alergi” dengan RUU tersebut? Polhuk AdadiKompas

Suasana saat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu .

Project Officer Kemitraan Refki Saputra mengatakan, rezim perampasan aset muncul ketika peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pencucian uang kesulitan membuktikan tindak pidana asal . Contoh terkini adalah kasus kekayaan tidak wajar bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.-nya. Yang penting diduga dari kegiatan ilegal, maka aset itu bisa dirampas.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara Roni Saputra, perampasan aset melalui Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan tidak mungkin dilakukan. Hal itu diatur pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38 C dalam UU tersebut. Namun, prosedurnya adalah menggunakan gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara yang proses hukumnya bisa sangat lama.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Ari Wibowo mengatakan, dari berbagai kajian akademis, hampir semua berkesimpulan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan menunjang efektivitas dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, salah satunya tindak pidana korupsi.

Sebagaimana pemantauan ICW terhadap tren vonis sepanjang 2021, dari 1.403 terdakwa kasus tindak pidana korupsi, hanya 12 orang yang divonis menggunakan pasal pidana pencucian uang. Hal itu memperlihatkan kegagapan negara dalam menerapkan rezim pencucian uang.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

hariankompas /  🏆 8. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU IniPolemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU IniAnggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pihaknya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
مزید پڑھ »

DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke ParpolPSI mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke partai politik sehingga DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
مزید پڑھ »

Bambang Pacul Ungkap Ketum Partai 'Juragan' Soal RUU Perampasan ASETBambang Pacul Ungkap Ketum Partai 'Juragan' Soal RUU Perampasan ASETKontroversi pernyataan Bambang Pacul dalam rapat bersama Komite Nasional TPPU, menimbulkan polemik, tak sedikit publik geram atas pernyataannya soal 'Juragan'
مزید پڑھ »

Beda Tanggapan Bambang Pacul dan Anggota DPR Lain soal RUU Perampasan AsetBeda Tanggapan Bambang Pacul dan Anggota DPR Lain soal RUU Perampasan AsetBeda Tanggapan Bambang Pacul dan Anggota DPR Lain soal RUU Perampasan Aset: Bambang singgung ketum partai soal RUU Perampasan Aset ke Mahfud MD, Anggota DPR lain menyebut menunggu inisiatif Pemerintah.
مزید پڑھ »

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, ICW Duga Ada yang Tak Suka Sistem OTTRUU Perampasan Aset Belum Disahkan, ICW Duga Ada yang Tak Suka Sistem OTTRUU Perampasan Aset sampai saat ini belum disahkan. ICW melihat ada gelagat tidak sika penegakan hukum seperti OTT.
مزید پڑھ »

DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan AsetDPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan AsetKETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-18 00:30:26