Sah atau Tidak, Ini Hukum Berkurban Tapi Masih Punya Utang

پاکستان خبریں خبریں

Sah atau Tidak, Ini Hukum Berkurban Tapi Masih Punya Utang
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 75 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai hukum berkurban di Hari Raya Iduladha, tetapi masih punya utang.

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.

1. Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ini berdasarkan pendapat Ustaz Ali Masnur yang mengatakan, “Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya.

2. Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Ini karena melunasi utang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunah kurban. Bahkan, jika berpedoman pada pendapat madzhab Hanafi, yang mengatakan bahwa kurban adalah wajib, tetap saja melunasi utang didahulukan karena kurban diwajibkan bagi mereka yang berpendapat wajib jika seseorang memiliki kemampuan.

3. Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo tetapi masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ada dua pendapat yang bisa dipilih. Pendapat pertama adalah ia harus membayar utangnya terlebih dahulu sebelum berkurban. Pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang kepadanya atau menunda pembayaran hutang dengan kesepakatan bersama.

Dalam penjelasan Universitas Islam An Nur Lampung, hukum berkurban tetapi masih punya utang tetap sah, asalkan memenuhi syarat-syarat kurban.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Jual Tanah Sendiri Berujung Bui, Haji Imron Laporkan Polda Kalteng ke Mabes PolriJual Tanah Sendiri Berujung Bui, Haji Imron Laporkan Polda Kalteng ke Mabes PolriPersoalan ini adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.
مزید پڑھ »

Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPOKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot jabatan anak buahnya yang tak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang.
مزید پڑھ »

IDI: Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Tidak Jelas, Masih Ada Penganiayaan NakesIDI: Perlindungan Hukum di RUU Kesehatan Tidak Jelas, Masih Ada Penganiayaan NakesPerlindungan hukum di RUU Kesehatan tidak jelas dengan masih ada penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes).
مزید پڑھ »

Pengadilan Jepang: Melarang pernikahan sejenis 'tidak sesuai hukum'Pengadilan Jepang: Melarang pernikahan sejenis 'tidak sesuai hukum'Pengadilan Distrik Fukuoka di Jepang pada Kamis menyatakan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ...
مزید پڑھ »

Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sejenis tidak Sesuai Hukum |Republika OnlinePengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sejenis tidak Sesuai Hukum |Republika OnlineJepang merupakan satu-satunya anggota G7 yang tak punya perlindungan hukum LGBT.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-16 11:15:43