Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Sindonews news .
telah mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan di Indonesia. Salah satu poin dalam Surat Edaran yang diterbitkan itu terdapat poin penggunaan masker yang tidak wajib lagi.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19," ungkap Prof. Wiku.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
مزید پڑھ »
Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHATSatgas Covid-19 menganjurkan masyarakat untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT meski ada relaksasi prokes Covid-19.
مزید پڑھ »
Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Korban 123 OrangSatgas (TPPO) mengamankan 123 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sekaligus calon korban perdagangan orang
مزید پڑھ »
Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
مزید پڑھ »
Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan MasyarakatSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
مزید پڑھ »