Sederet Kontroversi Johanis Tanak: Temui Tahanan KPK hingga Bela Firli Bahuri di Kasus SYL

پاکستان خبریں خبریں

Sederet Kontroversi Johanis Tanak: Temui Tahanan KPK hingga Bela Firli Bahuri di Kasus SYL
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 53%

Sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kerap kali menimbulkan kontroversi diberbagai kasus.

"Apapun alasannya silakan sampaikan, dalam hal ini Pak Firli sebagai pemimpin, tentunya masih punya hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagaiTanak juga memastikan tidak ada kekhawatiran tentang konflik kepentingan apabila Firli ikut terlibat dalam kasus SYL. Sebab hingga saat ini penanganan kasus tersebut berjalan lancar-lancar saja. 1. Pernah Ditegur Jaksa Agung

Tanak mengaku dipanggil Prasetyo selaku Jaksa Agung pada saat iti terkait penanganan perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem dan menegurnya untuk memastikan kuatnya alat bukti dalam menersangkakan kader NasDem tersebut. Saat itu, Tanak mencoba menjelaskan kepada Prasetyo bahwa publik sedang menyorotinya karena dianggap kader parpol. Meski begitu, Johanis tetap memastikan bahwa sebagai pelaksana dirinya akan tetap menuruti perintah Prasetyo selaku penuntut umum tertinggi. Profil dan Biodata Priska Paramita: Istri Keponakan SYL Hobi Pamer Hidup Mewah, Jebolan Indonesian IdolWakil Ketua KPK ini pernah dikabarkan menemui tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung , Dadan Tri Yudianto.

Tanak memastikan, kabar pertemuan itu tidak pernah terjadi karena pada saat itu KPK sedang melakukan rapat dengan TNI untuk membahas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan ada kegiatan lain setelahnya. Dewan Pengawas KPK menyatakan Johanis Tanak mengklaim pesannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite terhapus otomatis. Namun Dewas KPK menemukan hal berbeda pada pernyataan tersebut.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Sederet Barang Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK, Bernilai Miliaran!Sederet Barang Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK, Bernilai Miliaran!Cermati daftar barang mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK dan perkiraan nilainya di penjelasan berikut ini!
مزید پڑھ »

Syahrul Tersangka, Diduga Instruksikan Bawahannya Kumpulkan UangSyahrul Tersangka, Diduga Instruksikan Bawahannya Kumpulkan UangWakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sudah berstatus tersangka.
مزید پڑھ »

KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Diduga Instruksikan Bawahannya Kumpulkan UangKPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Diduga Instruksikan Bawahannya Kumpulkan UangWakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sudah berstatus tersangka.
مزید پڑھ »

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi SubagyonoJadi Tersangka Korupsi, KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi SubagyonoWakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tersangka Kasdi pada malam ini langsung ditahan pihaknya untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.
مزید پڑھ »

Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Diperiksa KPK 7 Jam di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYLKombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Diperiksa KPK 7 Jam di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYLBerita Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Diperiksa KPK 7 Jam di Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL terbaru hari ini 2023-10-12 00:35:10 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-27 15:47:51