Selain untuk Erick Thohir, PN Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat tak penah dipidana untuk Yusril Ihza Mahendra untuk pendaftara cawapres.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan dan kini PN Jaksel telah mengeluarkan surat tersebut.
"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra," kata Djuyamto dalam video yang dibagikan.Djuyamto mengatakan di dalam permohonan surat itu, Yusril mencantumkan keperluan pengurusan untuk memenuhi syarat pendaftaran di Pilpres 2024.Terpisah, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyampaikan Yusril telah mengurus seluruh persyaratan untuk mendaftar jadi cawapres.
Ia menegaskan PBB menginginkan Yusril mendampingi Prabowo jika putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tak jadi melenggang. "Iya, Yusril tetap kita suruh urus persyaratan. Karena PBB memang masih ingin beliau kalau Gibran tidak jadi maju," kata Afriansyah kepadaAfriansyah menyebut PBB sejauh ini mendorong sosok Yusril dan Gibran yang menjadi cawapres Prabowo.Selain Yusril, Djuyamto juga membenarkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir juga mengurusi surat keterangan tidak pernah dipidana ke PN Jaksel.Terpisah, Sekjen PAN Eddy Soeparno buka suara soal itu.
"Malam hari ini sudah mengerucut menjadi empat nama, yang bisa saya sampaikan satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo dalam konferensi pers usai pertemuan dengan ketua umum parpol koalisi di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
PN Jaksel Terbitkan Surat Tidak Pernah jadi Terpidana Erick Thohir dan Yusril untuk jadi CawapresDalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua PeN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu dijelaskan, jika Erick tidak pernah dipidana
مزید پڑھ »
Erick Thohir dan Yusril Buat Surat Tak Pernah Dipidana Untuk Keperluan Pilpres 2024Menteri BUMN Erick Thohir disebut membuat permohonan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »
PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin SKCK untuk Persyaratan PilpresDjuyamto mengemukakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang diajukan para pemohon tersebut.
مزید پڑھ »
Erick Thohir hingga Yusril Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ke PN Jakarta SelatanDjuyamto mengatakan surat permohonan tersebut dibuat sebagai syarat pendaftaran pemilihan Presiden (Pilpres).
مزید پڑھ »
Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara NegaraMK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
مزید پڑھ »
Soal Capres-cawapres, Kepala Daerah Selain Gibran Rakabuming Juga Berpeluang DicalonkanPartai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
مزید پڑھ »