Selain Vonis Penjara 9 Tahun, Hak Dipilih Eks Bupati Bangkalan Latif Amin Imron Dicabut 5 Tahun

پاکستان خبریں خبریں

Selain Vonis Penjara 9 Tahun, Hak Dipilih Eks Bupati Bangkalan Latif Amin Imron Dicabut 5 Tahun
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Selasa malam.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis dini hari, dikutip dari Antara.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto .

Menurut Firli, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Untuk dugaan komitmen fee dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Divonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam HariDivonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam HariMajelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
مزید پڑھ »

Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun PenjaraBupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun PenjaraBupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi.
مزید پڑھ »

Hakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjaraHakim vonis Bupati Bangkalan nonaktif 9 tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun ...
مزید پڑھ »

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Divonis Sembilan Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,7 MiliarTerbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Divonis Sembilan Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp9,7 MiliarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara
مزید پڑھ »

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun BuiKasus Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun BuiBupati Bangkalan nonaktif Ra Latif divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan.
مزید پڑھ »

Mantan Bupati Bangkalan Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Harta Disita Bila Tak Bisa Bayar Rp 9,7 MiliarMantan Bupati Bangkalan Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Harta Disita Bila Tak Bisa Bayar Rp 9,7 MiliarMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif selama 9 tahun penjara, pada Selasa (22/8/2023) malam, terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-05 21:49:46