Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil, Motor Bagaimana?

پاکستان خبریں خبریں

Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil, Motor Bagaimana?
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil, Motor Bagaimana? TempoOtomotif

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berencana untuk menerapkan syarat sertifikat mengemudi dalam pembuatan baru Surat Izin Mengemudi . Namun, persyaratan baru ini disebut hanya berlaku untuk pembuatan SIM kendaraan roda empat atau lebih .'Berlaku hanya untuk roda empat ke atas.

Kemudian juga masih membahas soal pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang.Sertifikat lembaga pendidikan juga harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

tempodotco /  🏆 12. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Korlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda EmpatKorlantas Sebut Aturan Sertifikat Mengemudi untuk Buat SIM Belum Berlaku, Masih Godok SOP untuk Roda Empat TempoNasional
مزید پڑھ »

Polri: Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Tak Berlaku untuk MotorPolri: Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Tak Berlaku untuk MotorPeraturan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya, bukan kendaraan roda dua.
مزید پڑھ »

Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum BerlakuKorlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi untuk SIM Baru Belum BerlakuDirektur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM baru belum diberlakukan, masih kajian
مزید پڑھ »

Brigjen Yusri: Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil dan TrukBrigjen Yusri: Sertifikat Mengemudi Berlaku untuk Pembuatan SIM Mobil dan TrukBrigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas.
مزید پڑھ »

Korlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum BerlakuKorlantas Tegaskan Pembuatan SIM dengan Lampiran Sertifikat Mengemudi Belum BerlakuKorlantas Polri menyatakan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM. Korps Lalu Lintas (Korlantas)...
مزید پڑھ »

Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya?Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kini harus disertai dengan sertifikat mengemudi, berikut penjelasannya lebih lanjut .
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-15 18:58:46