PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary. Artinya, tak ada tunjangan melekat lagi yang diterima PNS. Hal ini akan dibahas pada 2024
Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil pada 2024 akan menerapkan sistem penggajian baru. Aparatur Sipil Lenaga tak lagi menerima uang tunjangan PNS lagi secara terpisah.
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa . Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan dan tunjangan .
Dengan demikian, Kemenkeu menuturkan, kenaikan gaji PNS tidak akan berdampak terhadap inflasi pada 2024. Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan pensiunan dapat dongkrak kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional.