Sidang Luhut Vs Haris Azhar, Majelis Hakim Jadwalkan Putusan Sela 22 Mei TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar hari ini menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menuturkan agenda selanjutnya putusan sela yang akan digelar dua pekan berikutnya.'Sidang selanjutnya adalah putusan sela dari Majelis Hakim. Untuk putusannya kami tunda tanggal 22 Mei 2023 jam 10 pagi,' kata Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Namun JPU berargumen itu sudah sesuai syarat pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Pada perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat juncto Pasal 45 ayat UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus Pencemaran Nama Baik LuhutJaksa Penuntut Umum (JPU), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Haris Azhar.
مزید پڑھ »
Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Lanjutan Kasus 'Lord Luhut' Hari IniHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
مزید پڑھ »
Jaksa Sebut Luhut Binsar Tak Wajib Klarifikasi di Podcast Haris AzharTim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi.
مزید پڑھ »
Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi 'Podcast' Haris Azhar dan FatiaMenurut JPU, Luhut Binsar Pandjaitan tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
مزید پڑھ »
Jaksa Ungkap Alasan Tak Ada Restorative Justice untuk Haris Azhar dan FatiaHaris dan Fatia mengatakan upaya mediasi dengan Luhut dihentikan penyidik. Jaksa mengatakan hal tersebut dipicu Haris dan Fatia tidak melengkapi persyaratan.
مزید پڑھ »
Sindiran Menohok Jaksa: HAM Milik Semua, Bukan Haris dan Fatia Saja!Jaksa menyampaikan sindiran kepada Haris Azhar dan Fatia melalui pernyataan singkat berupa tagline HAMMilikSemuaBukanHanyaMilikHarisdanFatiaSaja
مزید پڑھ »