Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, yakin bahwa kematian Vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Saka Tatal , eks terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon , berjalan bersama kuasa hukumnya, Titin, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu . Saka mengajukan peninjauan kembali atas kasus Vina yang terjadi pada 2016., eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, tetap meyakini bahwa kematian Vina dan Muhammad Rizky pada tahun 2016 karena kecelakaan, bukan pembunuhan. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi dalam sidang peninjauan kembali.
Adapun tujuh terpidana lain masih mendekam di penjara karena divonis seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Eko Ramadhani, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya. Polisi juga menetapkan tiga nama dalam daftar pencarian orang , yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Pihaknya mengajukan 10 novum atau bukti baru yang mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Lima novum di antaranya berupa foto yang menunjukkan dugaan penyebab kematian korban karena kecelakaan. Salah satunya, foto tubuh Vina saat di rumah sakit pada 27 Agustus 2016.
Novum lainnya merupakan foto sepeda motor korban yang menunjukkan adanya goresan memanjang di bodi sebelah kanan. Begitu pula dengan bagian kanan pengait ban depan motor. Apalagi, kata dia, keterangan polisi saat awal kejadian juga menyatakan bahwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyebut identitas semua saksi. Salah satu yang diminta menjadi saksi adalah Dedi Mulyadi, politisi yang juga pembuat konten tentang kasus Vina."Pak Dedi merekonstruksi ulang kasus ini. Saya meyakini saksi-saksi ini autentik," katanya.
Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Pembunuhan Vina Dan Eky Titin Prialianti Kasus Vina Karena Kecelakaan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jaksa Tolak 10 Bukti Baru Saka Tatal di Sidang PK Kasus Vina CirebonTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya sebagai novum (bukti baru) di kasus pembunuhan Vina Cirebon
مزید پڑھ »
Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
مزید پڑھ »
Bukan PN Cirebon, Ternyata Hasil Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Kematian Vina Ditentukan Oleh...Berita Bukan PN Cirebon, Ternyata Hasil Sidang PK Saka Tatal pada Kasus Kematian Vina Ditentukan Oleh... terbaru hari ini 2024-07-24 20:08:13 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Perjalanan Saka Tatal, Awal Jadi Terpidana Kasus Vina hingga Jalani Sidang PKSaka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.
مزید پڑھ »
Saka Tatal Beberkan Fakta Mengejutkan Jelang Sidang PK, Kuatkan Adanya Kebohongan Besar Kasus Kematian Vina Ternyata..Berita Saka Tatal Beberkan Fakta Mengejutkan Jelang Sidang PK, Kuatkan Adanya Kebohongan Besar Kasus Kematian Vina Ternyata.. terbaru hari ini 2024-07-24 16:36:06 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Jalani Sidang Peninjauan KembaliSpanduk dukungan pembebasan tersebut sengaja dibawa langsung oleh teman-teman Saka Tatal
مزید پڑھ »