Sosial-Commerce Dilarang, Kominfo Siap Blokir TikTok Shop Cs?
Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan praktik sosial-commerce guna memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam perdagangan online.
Terkait Permendag 31/2023, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya masih menantikan permintaan Kemendag terkait larangan social-commerce yang dilakukan sosial media seperti TikTok. Langkah hukum terkait pemisahan media sosial dengan e-Commcerce seperti TikTokShop akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan mulai dari teguran hingga pemblokiran.
Seperti apa dukungan Kominfo terkait Permendag 31/2023? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam Profit,
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
TikTok Shop Dilarang Jokowi, Prospek Medsos Ini Kian Suram?TikTok telah dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk memainkan peran ganda sebagai medsos dan e-commerce.
مزید پڑھ »
Video: Larangan Sosial-Commerce, Apa Dampaknya ke TikTok Cs?Larangan Sosial-Commerce, Apa Dampaknya ke TikTok Cs?
مزید پڑھ »
Korupsi BTS Kominfo, Begini Pernyataan Terbaru KejagungKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sampaikan pernyataan terbaru soal kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret sejumlah nama tokoh.
مزید پڑھ »
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS KominfoDito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
مزید پڑھ »
Waspada! Kominfo Bongkar Modus Penipu Whatsapp Kuras RekeningAwas hati-hati! Penipuan melalui Whatsapp lagi marak. Ini ciri-cirinya.
مزید پڑھ »
Respons Dito Ariotedjo Disebut Terima RP27 M di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Bakti KominfoMenpora RI, Dito Ariotedjo menanggapi soal dirinya disebut oleh saksi mahkota, Irwan Hermawan menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar di kasus korupsi BTS 4G
مزید پڑھ »