Saat ini Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migrannya ke luar negeri.
Dalam sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan santunan kepada ahli waris PMI yang meninggal dunia yang disaksikan juga oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Bupati Indramayu Nina Agustina di Sport Center Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa .
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran, misalnya jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai," ucap Menaker Ida.
Senada dengan Menaker, Bupati Nina Agustina menjelaskan bahwa pihaknya juga senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada CPMI, PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.
Selanjutnya Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023 ini. “Kami menyambut baik Permenaker No 4 Tahun 2023 ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI dan juga PMI Purna bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tak Hanya Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Juga Sosialisasikan Permenaker Jaminan Sosial PMIBerita Tak Hanya Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Juga Sosialisasikan Permenaker Jaminan Sosial PMI terbaru hari ini 2023-10-11 12:06:43 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Diubah, Simak Rinciannya!jika dibandingkan dengan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya terdiri atas dua peserta saja, yakni penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan pekerja bukan penerima upah.
مزید پڑھ »
Pemerintah Ubah Kriteria Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan KematianPemerintah mengubah kriteria peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
مزید پڑھ »
Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
مزید پڑھ »
Pemerintah Ubah Skema Iuran Jaminan Kecelakaan KerjaPemerintah mengubah komposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta penerima upah.
مزید پڑھ »
Ekespedisi Rupiah Berdaulat 2023 BI di Pulau Raas, Sosialisasi Pentingnya Mengenal Mata Uang RupiahBerita Ekespedisi Rupiah Berdaulat 2023 BI di Pulau Raas, Sosialisasi Pentingnya Mengenal Mata Uang Rupiah terbaru hari ini 2023-10-09 11:19:19 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »