Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!

پاکستان خبریں خبریں

Status Kedaruratan COVID-19 Dicabut, Ini Syarat Perjalanan yang Masih Berlaku!
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Kemenhub menegaskan persyaratan perjalanan dalam negeri masih berlaku saat ini meskipun status kedaruratan COVID-19 sudah dicabut WHO.

Adita sendiri menyatakan ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19.Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ini rangkumannya:1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku3.

4. Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua6. Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi 7. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

8. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9. Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

detikfinance /  🏆 18. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Status Darurat COVID-19 Dicabut, Kemenhub Tunggu Satgas Ubah Syarat PerjalananStatus Darurat COVID-19 Dicabut, Kemenhub Tunggu Satgas Ubah Syarat PerjalananStatus kedaruratan COVID-19 di dunia baru saja dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
مزید پڑھ »

Status Darurat Covid-19 Usai, Kemenkes Siapkan Pedoman Tata Kelola Covid-19 |Republika OnlineStatus Darurat Covid-19 Usai, Kemenkes Siapkan Pedoman Tata Kelola Covid-19 |Republika OnlineKemenkes memperkuat surveilans kesehatan di masyarakat.
مزید پڑھ »

WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global untuk COVID-19WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Global untuk COVID-19Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengatakan bahwa COVID-19 tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggap sebagai darurat global. Ini menandai akhir simbolis pandemi virus corona yang menghancurkan, yang pernah memicu lockdown yang tak pernah terbayangkan sebelumnya,...
مزید پڑھ »

Ternyata, Ini Alasan WHO Berani Umumkan Status Pandemi Covid-19 BerakhirTernyata, Ini Alasan WHO Berani Umumkan Status Pandemi Covid-19 BerakhirBaru-baru ini masyarakat Indonesia digemparkan kabar di media massa soal pengumuman dari WHO tentang status Pandemi Covid-19 berakhir. Bahkan, Direktur Jenderal
مزید پڑھ »

Status Darurat Dicabut, WHO: Silakan Hidup 'Normal' Seperti Sebelum COVID MunculStatus Darurat Dicabut, WHO: Silakan Hidup 'Normal' Seperti Sebelum COVID MunculWHO resmi mengumumkan status darurat global COVID-19 dicabut dan mempersilakan hidup 'normal' kembali seperti sebelum COVID-19 merebak.
مزید پڑھ »

WHO Cabut Status Kedaruratan Global COVID-19WHO Cabut Status Kedaruratan Global COVID-19WHO mencabut status kedaruratan kesehatan global COVID-19 pada Jumat, 5 Mei 2023. Meski begitu, bos WHO, Tedros mengingatkan bahwa virus penyebab COVID-19 masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-26 13:52:03