Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pemanggilan 4 menteri Jokowi pada Jumat nanti bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua.
VIRAL Video Call Mesum Oknum Kades di Lebak, Coreng Nama Baik Pemerintahan Desa
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," ia menambahkan.
Ia meminta agar empat menteri dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim SuhartoyoKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
مزید پڑھ »
Ketua MK Suhartoyo Sebut Pihaknya Sudah Terima 2 Gugatan PHPUKetua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Wakilnya, Saldi Isra meninjau seluruh areal gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
مزید پڑھ »
Menteri Bahlil dan Zulhas Kompak Sebut Luhut Menteri Paling Banyak Bayar PajakMenteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia kompak sebut pajak Luhut menteri paling banyak bayar pajak
مزید پڑھ »
Istana Pemanggilan Para Menteri ke MK Tidak Harus Izin PresidenSKPBidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan para menteri tidak perlu izin dari Presiden sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi
مزید پڑھ »
Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan BansosTenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pemanggilan 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
مزید پڑھ »
Pemanggilan Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres Diputuskan melalui RPHKeputusan untuk memanggil menteri di Kabinet Indonesia Maju dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum PHPU akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim RPH
مزید پڑھ »