Tak Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Toba dan Terdakwa Lain Divonis Bebas

پاکستان خبریں خبریں

Tak Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Toba dan Terdakwa Lain Divonis Bebas
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon bersama Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan divonis bebas. Ketiganya dinilai hakim tak terbukti bersalah, dalam kasus korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba TA 2017, dalam sidang d

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusan menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum . “Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra IX PN Medan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Menurut hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” kata hakim anggota Husni Tamrin. Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. “Demikian halnya dengan Peraturan Presiden No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara,” timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas JPU Dheo Michael Dwiky.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

jawapos /  🏆 35. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Kepala Bappenas Ungkap 10 Target Jokowi Bisa Tak Tercapai di 2024, Apa Saja?Kepala Bappenas Ungkap 10 Target Jokowi Bisa Tak Tercapai di 2024, Apa Saja?Menurut Suharso, ada 10 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di bidang kesehatan yang berisiko tidak tercapai. Apa saja?
مزید پڑھ »

Kata Pep Guardiola setelah Manchester City Menjuarai Piala FAPep Guardiola mengatakan tak lengkap jika Manchester City tak menjuarai Liga Champions.
مزید پڑھ »

RTH Kebonratu Tak Terawat, Sejumlah Kursinya Rusak Tak Bisa DipakaiRTH Kebonratu Tak Terawat, Sejumlah Kursinya Rusak Tak Bisa DipakaiTempat duduk taman di RTH Kebonratu Jombang minim perawatan. Sejumlah dudukan kayu terpantau rusak dan bahkan hilang. Padahal kursi ini cukup penting untuk fasilitas umum pengunjung.
مزید پڑھ »

KPK Ingatkan Pemkab Sragen Tak Terjebak Banyaknya Inovasi yang Tak BermanfaatKPK Ingatkan Pemkab Sragen Tak Terjebak Banyaknya Inovasi yang Tak BermanfaatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen jangan terjebak dalam aspek administrasi atas banyaknya inovasi dan prestasi yang dihasilkan namun tidak dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
مزید پڑھ »

Kepada Menteri ATR/BPN, Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua BaratKepada Menteri ATR/BPN, Senator Filep Sampaikan 7 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Papua BaratSenator Filep Wamafma menyampaikan tujuh masalah pertanahan dan pengaturan tata ruang di Papua Barat kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
مزید پڑھ »

Maju dalam Pemilu, Kepala Desa Ramai-Ramai MundurMaju dalam Pemilu, Kepala Desa Ramai-Ramai MundurRADARSEMARANG.ID - Sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah akan beralih ke bidang politik dengan maju sebagai calon anggpta legislatif. Sesuai aturan, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kades. Sebagian masih malu-malu untuk mendeklarasikan diri maju sebagai caleg karena masih m
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-03 10:58:44